‎Polres Ternate Buka Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus investasi Zahra Berkah ilegal, Foto : Istimewa.


‎TERNATE, – Polres Ternate membuka Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah untuk menampung laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus dugaan investasi ilegal tersebut.

‎Posko ini disiapkan untuk mendata korban tambahan sekaligus mendukung proses penyidikan terhadap Sahriyani A. Hi. Madi (34), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres, Kasi Humas, dan Kasat Reskrim, mengungkapkan sedikitnya 88 donatur atau investor telah menjadi korban dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,493 miliar.

‎“Posko pengaduan ini dibuka bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi Zahra Berkah dan belum menyampaikan laporan kepada kepolisian,” demikian disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan perkara tersebut.

‎Penyidik Satreskrim Polres Ternate masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan jumlah korban dalam kasus ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan, untuk menelusuri transaksi serta aset yang berkaitan dengan perkara.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, investasi tersebut ditawarkan melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan mulai dari 10 hingga 50 persen. Sistem investasi kemudian dijalankan melalui sejumlah kloter dengan melibatkan para pemimpin atau leader.

‎Polisi mencatat terdapat 27 leader yang direkrut, masing-masing tersebar di Kota Ternate sebanyak 18 orang, Halmahera Selatan tujuh orang, dan Lelilef dua orang.

‎Dalam prosesnya, para investor menyetorkan dana kepada tersangka melalui sejumlah rekening bank. Namun, pembayaran keuntungan dan pengembalian dana kepada investor mulai mengalami kendala hingga menimbulkan kerugian.

‎Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dana investor untuk kepentingan lain, termasuk pembelian kosmetik dan pakaian serta aktivitas perdagangan. Penelusuran aset dan transaksi keuangan masih berlangsung.

‎Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen dan catatan investor, bukti transfer, rekening koran, telepon seluler, serta percakapan dan konten promosi investasi melalui media sosial.

‎Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan pelanggaran hukum terkait penghimpunan dana tanpa izin dan/atau penipuan serta penggelapan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.

‎Polres Ternate mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan diri melalui Posko Pengaduan Investasi Zahra Berkah. Data dari masyarakat akan digunakan penyidik untuk memperluas pendataan korban dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan investasi tersebut, melanjutkan koordinasi dengan OJK dan PPATK, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari dana investor” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *