News  

Prestasi Datun Kejati Maluku Utara, Selamatkan Aset Pemprov dari Mantan Pejabat 

Asdatun Kejati Maluku Utara, Daniel menyerahkan aset ke Pemprov Maluku Utara. Foto: Seem

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil memulihkan aset bernilai ratusan juta rupiah dari mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Aset yang berhasil diselamatkan dari mantan pejabat yakni satu unit mobil Avansa denga nomor polisi DG 348 MU. Aset ini tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diperintukan untuk mobil operasional RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate.

Diketahui ketika Bidang Datun menerima kuasa selaku pengacara negara, langsung melakukan pemanggilan kepada para mantan pejabat. Baru panggilan pertama seorang mantan pejabat langsung mengenbalikan mobil.

Asdatun Kejati Maluku Utara, Daniel Panannangan, S.H, M.H. Ketika diwawancarai awak media mengungkapkan, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian negara.

“Kami melakukan penyelamatan keuangan negara Rp116 juta berbentuk aset, 1 unit mobil Avansa,” jelas Daniel saat ditemui di depan Kantor Kejati Maluku Utara. Kamis 5 November 2026.

Daniel menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menerima kuasa dari Pemprov Maluku Utara, untuk melakukan penertiban terkait dengan aset-aset yang dikuasai mantan pejabat.

“Mantan-mantan pejabat ketika sudah dimutasi ke tempat lain, aset yang digunakan tidak di kembalikan. Untuk itu kami sudah berhasil melakukan penarikan salah satunya, 1 unit mobil dari mantan pejabat,” jelasnya.

Daniel menambahkan, setelah mengamankan aset di Kantor Kejati Maluku Utara pihaknya pangsung berkoordinasi dengan pihak BPKAD dan langsung melakukan peyerahan aset.

“Sudah diserahkan ke bagian Aset. Untuk saat ini baru 1, tetapi masih banyak aset yang di kuasai mantan pejabat,” pungkasnya.

Saat ini Bidang Datun telah melayangkan surat panggilan pertama kepada mantan pejabat yang masih menguasai aset-aset milik Pemprov Maluku Utara. Pihak Kejaksaan berharap semua pihak kooperatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *