Ali Daud, warga Desa Banemo yang ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026, menjadi pemicu utama bentrokan antardesa di Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah.
Namun hasil penyelidikan mendalam Polda Maluku Utara membawa kesimpulan yang berbeda dari anggapan yang beredar di masyarakat.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat mendampingi Kapolda, Irjen Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Kamis (24/9/2026).
Akibat peristiwa ditemukan Ali Daud dalam kondisi meninggal dunia, konflik pun terjadi dan memakan korban atas nama Silas Jiko dari Desa Sibenpopo, bahkan kerusakan meluas hingga 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi hancur atau rusak.
Polda Maluku Utara menegaskan, kedua perkara ditangani secara terpisah, masing-masing berdiri di atas fakta dan alat bukti yang berbeda. Tidak boleh dicampuradukkan.
Penyidik tidak bekerja terburu-buru. Sejak hari pertama, langkah-langkah dilakukan secara menyeluruh, memeriksa 33 orang saksi, olah tempat kejadian perkara berulang kali, pemeriksaan forensik, autopsi, analisis teknologi informasi, hingga penelusuran jejak menggunakan citra satelit bekerja sama dengan BRIN.
Tim penjejak Korps Brimob juga turun ke lapangan, serta dilakukan pendekatan intelijen antropologis untuk memahami dinamika sosial-budaya setempat.
Terungkap Ali Daud ditemukan tewas di kebunnya sendiri. Terdapat 19 luka akibat benda tajam menyebar ke seluruh tubuh dengan kekerasan tinggi hingga merusak organ vital.
Buah pala milik korban berserakan di sekitar lokasi hasil panen bukan sasaran perampokan. Parang milik korban tidak ditemukan, jejak kaki yang meninggalkan lokasi mengarah ke kawasan hutan, bukan ke pemukiman warga.
Selain itu ditemukan bangunan sementara dari kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional di jalur yang sama.
Semua data forensik, satelit, jejak lapangan, analisis sosial menunjukkan gambaran yang konsisten pelaku memiliki karakteristik beraktivitas di dalam hutan, cenderung agresif tanpa motif perselisihan pribadi, terbiasa menggunakan senjata tradisional, dan mampu bergerak cepat serta menghindari deteksi pihak luar.
”Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta analisis terhadap fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik, tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegas Gede.
Kesimpulan ini diambil bukan atas dasar asumsi atau tekanan pihak mana pun, melainkan berdasar fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat ahli.
Sementara itu, untuk kematian Silas Jiko, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Pada operasi penegakan hukum 24 September lalu, 5 diamankan mereka dengan inisial SJ, KK, MRK, ATJ, FU sementara diburu adalah RT, JS, FOM.
Polisi menegaskan operasi tidak menggunakan peluru tajam hanya peluru karet dan peluru hampa sesuai SOP, sebagai pilihan terakhir jika ada ancaman nyata. Selain itu, 4 orang yang diduga menghalangi proses hukum juga diamankan dan sedang diperiksa di Polres Halmahera Tengah.
Polda Maluku Utara menegaskan seluruh penanganan berjalan profesional dan objektif, berpegang pada fakta, bukan sentimen. Tujuannya bukan sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan mengembalikan kedamaian dan kepercayaan di antara warga.
”Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan, serta mendorong terciptanya kembali situasi yang aman dan kondusif di wilayah Patani Barat,” pungkasnya.












