Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, kembali melakukan operasi, kali ini di Ibu Kota Sofifi yang diketahui ada belasan Tempat Hiburan Malam (THM).
Operasi yang dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta, AKP Joy Ananda Sianipar kembali menemukan seorang anak dibawa umum dipekerjakan sebagai wanita pemandu lagu atau ledis.
Salah satu pemilik THM di Sofifi dengan UK alias Kariam diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kini telah diamankan di Mapolda Maluku Utara, sementara seorang anak inisial CM ditempatkan dirumah aman.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, ketika dikonfirmasi mengatakan petugas bergerak mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah Sofifi.
“Di lokasi, petugas melakukan pendataan sekaligus memberikan edukasi kepada para pemilik tempat usaha maupun para ledis yang bekerja di tempat hiburan tersebut,” jelas Hadi. Rabu 7 Oktober 2026.
Hadi menambahkan, dalam kegiatan tersebut, petugas kemudian menemukan seorang anak yang masih berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai ledis.
“Anak tersebut diduga dipekerjakan sebagai ledis. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan korban,” katanya.
Hadi bilang, pemilik THM pun diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.
“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mapolda untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik” ungkap Hadi.
Polda Maluku Utara selanjutnya melakukan pendalaman guna memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi serta menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya.












