Oknum ASN Diduga Jadi Pengurus Koperasi TKBM, Buruh Pelabuhan Kupal Angkat Bicara

Halsel – 2 (dua) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial MI dan AS, diduga terlibat dalam kepengurusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Kupal, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Keterlibatan mereka dalam pengelolaan koperasi tersebut menimbulkan pertanyaan bagi sebagian anggota buruh pelabuhan, terlebih kepengurusan baru koperasi yang dibentuk dan berjalan diduga tidak sesuai dengan hasil rapat atau musyawarah anggota.

Salah satu buruh pelabuhan Kupal yang enggan menyebut namanya, mengaku kesal atas keberadaan 2 oknum ASN tersebut dalam pengelolaan koperasi TKBM.

“Mereka bentuk kepengurusan secara sepihak tanpa mengikuti hasil keputusan rapat dengan Dinas Perhubungan,” katanya kepada media ini via WhatsApp, pada Senin 12 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa sesuai hasil rapat yang dilakukan para buruh TKBM dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan, memutuskan bahwa akan dibentuk kepengurusan koperasi TKBM Pelabuhan Kupal yang baru.

Lanjutnya, karena kepengurusan koperasi yang sebelumnya sudah lama vakum. Setelah dilakukan rapat, hasilnya akan membentuk kepengurusan koperasi yang baru, namun sayangnya pembentukan pengurus TKBM diduga tidak melibatkan anggota secara keseluruhan.

Ia juga menilai bahwa keberadaan 2 Oknum ASN ini merangkap posisi yang mengganggu jalannya koperasi, karena dalam pengelolaan akan tidak profesional dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.

“Koperasi ini kan badan swasta, sehingga keterlibatan ASN dalam kepengurusan struktural dinilai dapat memicu benturan kepentingan dengan tugas mereka sebagai pelayan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut pria yang terlibat aktif bekerja sebagai buruh itu menegaskan bahwa dengan keberadaan 2 oknum ASN membuat sebagian anggota TKBM Kupal merasa kesal dan dirugikan, berharap ada perbaikan terhadap kepengurusan TKBM.

“Sebab kami menilai bahwa kepengurusan dibentuk secara sepihak itu sama halnya dengan tindakan semena-mena, apalagi mereka adalah ASN,” tandasnya.

Bahkan menurutnya bahwa secara umum ASN, baik PNS maupun PPPK tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi TKBM. Aturan ini secara jelas dan sudah menjadi rahasia umum. Tapi mirisnya mereka terlibat secara terang-terangan sebagai pengurus koperasi.

Ia menyebutkan bahwa aturan mengenai tidak diperbolehkan ASN merangkap sebagai pengurus koperasi tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf a Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik yang bertugas memberikan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha termasuk badan usaha seperti koperasi ini.

“Tentunya aturan ini didasarkan pada prinsip kepegawaian yang melarang ASN merangkap jabatan diluar instansi pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan itu sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut pada oknum ASN dan pihak yang berwenang di kepengurusan TKBM Pelabuhan Kupal. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *