Kasus Korupsi Belanja Barang Habis Pakai, 2 Pejabat Disperindag Malut Jadi Tersangka‎ ‎

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy

TERNATE, – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, Senin (5/10/2026).‎‎ ‎

1. YWH Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara periode 2020–2026‎2. 

2. MH AJ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2021–2023‎ .

Penyelidikan berfokus pada kegiatan belanja barang habis pakai yang dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut TA 2021, TA 2022, hingga TA 2023.

Barang yang diduga diselewengkan merupakan barang yang seharusnya dijual atau diserahkan kepada masyarakat.‎ ‎Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp2.602.824.429.

‎ ‎”Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka didasari kecukupan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” tegas Matheos Matulessy.‎ ‎ ‎

Kedua tersangka diduga melanggar:‎ – Pasal 603 Junto Pasal 20 Grup C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto‎- Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001‎- Subsider: Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, junto Pasal 618 Junto Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP‎ ‎Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta perkara.

Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan jaksa akan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.‎

‎”Kami mengundang rekan-rekan media untuk mengajukan pertanyaan terkait perkembangan perkara ini,” tutup Matheos.‎ ‎ ‎‎ ‎ ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *