JAKARTA, – Langkah penataan kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi membawa perubahan bagi wilayah Maluku Utara. Kantor Imigrasi Tobelo kini resmi berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara. Perubahan itu mulai berlaku per 5 Oktober 2026.
Keputusan ini didasari persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat nomor B/923/M.KT.01/2026, serta Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor MIP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Tidak hanya di Maluku Utara, penataan ini menyasar 32 kantor imigrasi yang mengalami perubahan nama, serta 14 kantor lainnya yang disesuaikan tipologinya. Contoh lain, Kantor Imigrasi Surabaya kini menjadi Kantor Imigrasi Juanda, dan Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan agar nama kantor lebih selaras dengan karakteristik serta cakupan wilayah pelayanan masing-masing.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai kondisi dan cakupan tugas, fungsi keimigrasian diharapkan berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Hendarsam.
Selain pergantian nama, dilakukan pula penyesuaian tipologi kantor pengelompokan berbasis beban kerja, kebutuhan pelayanan, serta karakteristik perlintasan wilayah. Tujuannya menyelaraskan struktur dan kapasitas organisasi agar pelayanan kepada masyarakat makin optimal.
Masyarakat yang hendak mengurus paspor kini diimbau menggunakan nama baru saat mendaftar lewat aplikasi M-Paspor maupun mengakses informasi daring. Sistem layanan pun telah disesuaikan mengikuti nomenklatur yang berlaku.
”Penyesuaian ini demi memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat,” tegas Hendarsam.












