Hari Ini Jaksa Umumkan Nama 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada Disperindag Malut

Persiapan siaran pers Kejati Maluku Utara. Foto: Seem

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kabarnya segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Senin 5 Oktober 2026.

Kasus ini difokuskan pada pelaksanaan anggaran belanja barang habis pakai pada tiga periode anggaran berturut-turut Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022, dan Tahun Anggaran 2023.Penetapan tersangka ini akan dimumkan di Kantor Kejati Maluku Utara melalui konfrensi pers.

Kabarnya ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.‎Hingg saat ini, identitas tersangka, besaran kerugian keuangan daerah belum diketahui. Pihak Kejati Maluku Utara diharapkan akan menyampaikan rincian tersebut dalam keterangan resmi selanjutnya.

“Informasinya ada 2 orang tersangka yang akan ditetapkan tim penyidik Bidang Pidana Khusus,” jelas sumber terpercaya.‎ ‎

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran rutin yang berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun.

Masyarakat menanti penjelasan transparan terkait alokasi dan pemanfaatan dana yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.‎ ‎Pihak Kejati Maluku Utara berkomitmen menjalankan seluruh proses penyidikan secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik melalui jalur resmi.‎‎Sekedar informasi, perkara ini berkaitan dengan anggaran pengadaan pasar murah Disperindag Maluku Utara dengan nilai sekitar Rp7 miliar anggaran 2021-2023.

‎‎Dalam proses penyidikan, jaksa sebelumnya telah menggeledah Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi, pada Selasa, 19 Agustus 2025.‎‎

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi objek penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *