Sat Samapta Polres Ternate, berhasil sita ratusan kantong minuman keras (miras) jenis Captikus yang siap diedarkan dan meringkus dua Pemuda yang diduga pemilik barang haram tersebut.
Penangkapan dan penyitaan ratusan kantong Captikus itu dilakukan melalui operasi senyap pada Selasa (3/3/2026) malam atau tepat malam ke 14 Ramadhan 1447 H.
Melalui operasi inilah petugas berhasil membongkar tempat penyimpanan miras di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga.
“Semua berawal dari informasi berharga yang kami terima dari masyarakat sekitar pukul 18.00 WIT. Warga melapor mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran miras di wilayah Kota Ternate,” jelas Ipda Sudirjo, Rabu 4 Maret 2026.
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mengambil langkah cepat. Tepat pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal beserta personel Sat Samapta menuju titik lokasi yang ditargetkan sebagai tempat penyimpanan.
Lanjutnya bahwa ketika tiba di sana, sekitar pukul 21.00 WIT, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Jati.
Kecurigaan aparat terbukti benar ketika mereka menemukan tumpukan miras ilegal jenis cap tikus yang telah dikemas rapi ke dalam ratusan kantong plastik dan siap untuk diedarkan.
Setelah berhasil mengamankan situasi dan mengumpulkan barang sitaan, pada pukul 22.00 WIT, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti hasil penyisiran di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan:
10 karung yang berisi total 500 (lima ratus) kantong plastik miras jenis cap tikus.
Kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku, pria berinisial R (24), seorang wiraswasta Ternate Selatan. Dan pria berinisial AN (20), belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Ternate Selatan.
Menyikapi temuan ini, Kasi Humas Polres Ternate menegaskan komitmen institusinya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Kota Ternate. Razia serupa akan rutin digelar sebagai langkah antisipasi dan pencegahan.
“Kami mengimbau dengan sangat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal,” katanya.
Ditegaskan juga bahwa miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). “Mari kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif bersama-sama,” pungkas Ipda Sudirjo.














