MarahaiNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika jenis ganja yang telah di kemas dalam puluhan saset kecil siap edar di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan ini seorang pria dengan inisial Aww alias Adi Bosky (18) diamankan beserta barang bukti ganja sebanyak 84 saset kecil.
Kasus ini berhasil diubgkap Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan peredaran ganja.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak menuju Halmahera Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah restoran seafood di kawasan Weda.
Setibanya dilokasi tim langsung mengamankan Adi Bosky untuk dimintai keterangan, saat diinterogasi ia mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, alhasil ditemukan sebanyak 84 saset kecil berisi ganja yang disimpan dalam kardus di kamar pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Kakan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda,” ucapnya. Jumat 20 Febuari 2026.
Bobby menambahkan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut,” akunya.
Bobby bilang, Polda Maluku Utara mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. (*)














