Kecelakaan Maut di Ternate, Pengemudi Truck Molen dari PT ABP Jadi Tersangka

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi. Foto: Istimewa

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate menetapkan sopir truk molen sebagai tersangka atas insiden kecelakaan maut di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate 

Dalam peristiwa nahas tersebut, seorang mahasiswi Dilaporkan meninggal dunia dan tiga orang lainnya menjadi korban.

Satu orang yang menjadi tersangka dengan inisial MMT alias Muhlis yang bekerja di PT Alat Bumi Permai (ABP). Kini telah dilakukan penahanan di Mapolres.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna mengatakan bahwa perkara kecelakaan yang terjadi pada Sabtu kemarin telah naik ke tahap penyidikan pada Minggu 25 Oktober 2026. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Satlantas Polres Ternate.

“Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Satlantas Polres Ternate,” jelas Naomi, Senin 26 Oktober 2026.

Naomi menjelaskan, hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Muhlis M. Tutury, pengemudi truk bernomor polisi B 9067 HI tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, sopir tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Kecelakaan itu diduga terjadi akibat rem truk mengalami kerusakan atau blong.

“Memang setelah dijalani pemeriksaan dari penyidik kami, memang murni rem blong,” ujarnya.

Naomi bilang, dalam proses penyidikan, polisi baru memeriksa dua orang saksi. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya belum dapat dilakukan karena sejumlah korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami.

“Beberapa saksi masih menjalani perawatan. Masih ada yang luka ringan dan masih membutuhkan tindakan medis. Jadi, menunggu waktu, nanti kita akan ambil keterangan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 410 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun

“pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah pasal 410 Undang-Undang lalu lintas. Ancamannya kurang lebih 6 tahun penjara” ungkap Naomi

Perusahaan tersebut berada di luar wilayah Maluku Utara. Meski demikian, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perusahaan diharapkan bertanggung jawab terhadap korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

“Pihak perusahaan sudah kami hubungi. Kebetulan tidak berada di Maluku Utara. Pasti dari respons mereka, mereka akan bertanggung jawab, baik kepada yang meninggal dunia maupun yang luka-luka,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Insiden tersebut mengakibatkan seorang mahasiswi bernama Maimunan La Zuba (19), asal Desa Galebo, Taliabu Selatan, Pulau Taliabu, meninggal dunia.

Sementara itu, tiga korban lainnya masing-masing Alwi Musa (43), warga Kelurahan Tabona, Zulkifli Samid (40), warga Kelurahan Akehuda, serta Fajrin, warga Kelurahan Akehuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *