Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Halmahera Tengah Disomasi 

Rahim Yasin, kuasa hukum Hendrik Kurniywan. Foto: Istimewa

Seorang pengusaha melayangkan peringatan hukum atau somasi terhadap Mantan Bupati Halmahera Tengah dengan inisial EL alias Elang karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Somasi itu dilayangkan oleh Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin S.H., M.H., Sabtu 24 Oktober 2026.

Hendrik Kurniywan mengambil langkah hukum dengan menyiapkan surat somasi terhadap Elang atas dugaan perbuatan yang dinilai telah merugikan kepentingan hukum.

Rahim Yasim, menyampaikan bahwa somasi tersebut merupakan langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban Elang atas persoalan yang diadukan oleh kliennya. Menurut Rahim Yasim, setiap orang yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan penipuan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.

“Kami selaku kuasa hukum Hendrik Kurniywan memandang bahwa persoalan yang disampaikan klien kami harus mendapatkan penyelesaian secara hukum. Oleh karena itu, kami mengambil langkah somasi terhadap saudara Elang agar memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban yang menjadi pokok permasalahan,” ujar Rahim Yasim dalam pernyataanya.

Rahim menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan tidak dapat dipandang hanya dari adanya kerugian yang dialami seseorang, tetapi harus ditelusuri berdasarkan perbuatan, hubungan hukum, alat bukti, serta ada atau tidaknya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Menurutnya, apabila seseorang sejak awal menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum sehingga pihak lain menyerahkan uang atau barang, perbuatan tersebut dapat di proses hukum berdasarkan ketentuan tindak pidana penipuan.

Rahim Yasim menerangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,” ucapnya.

Ancaman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta. Lebih lanjut, Rahim Yasim menyatakan bahwa somasi merupakan bentuk peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada Elang untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan sebelum ditempuh proses hukum lebih lanjut.

“Kami memberikan kesempatan kepada saudara Elang untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan klien kami. Apabila somasi tidak ditanggapi maka kami akan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian dan Pengadilan,” jelasnya. 

Rahim juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pembuktian dan prosedur hukum dalam memperjuangkan hak-hak klien.  

“Kami berharap pihak elang dapat memberikan tanggapan terhadap somasi sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Elang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *