Polda Maluku Utara, akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan di Kota Ternate, atas unggahannya di Media Sosial (Medsos) membawa nama Kapolda dengan unsur dugaan asusila.
Unggahan tersebut diketahui milik perempuan bernama Intan Nurzifa, belum diketahui pasti ditujukan kepada Kapolda yang dimaksud.
Status di WhasApp milik intan itu dengan Caption “PANGGIL NGONI SAPA? KAPOLDA DA E,”dan “BIRAHI NAE-NAE DI OTAK,” disertai simbol tawa.
Merespon itu Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial.
Penggunaan nama pejabat dalam unggahan tersebut. Meski tidak menyebutkan secara spesifik Kapolda yang dimaksud, etika dan tanggung jawab harus tetap dijaga dalam berkomunikasi di ruang digital.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut nama Kapolda, tetapi juga pentingnya menyampaikan pernyataan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Saya Imbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sembarangan membawa-bawa nama Kapolda, apalagi nama pejabat lainnya. Hal seperti ini bisa berdampak terhadap kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi yang tidak benar,” ucap Arif. Kamis 20 Oktober 2026.
Arif menambahkan, kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab. Setiap orang perlu mempertimbangkan dampak pernyataan yang diunggah, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain atau menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai karena salah mengetik atau menggunakan kata-kata yang tidak pantas, justru menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. Apalagi jika membawa-bawa nama pejabat. Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Terkait unggahan itu, Kapolda menyatakan telah perintahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk mendalami persoalan tersebut.
“Saya sudah perintahkan kepada Dirreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan. Kita perlu melihat persoalan ini secara cermat dan objektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Pendalaman tersebut diharapkan dapat memperjelas konteks unggahan, maksud pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada pilihan kata.
Kapolda mengingatkan bahwa etika bermedia sosial merupakan tanggung jawab bersama. Kritik, pendapat, maupun ekspresi pribadi tetap dapat disampaikan secara proporsional dengan menghormati hak orang lain.
“Media sosial bukan ruang tanpa batas. Bijak dalam berucap, bertanggung jawab dalam mengunggah, dan jangan sembarangan membawa nama orang lain,” pungkasnya.












