Tim penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan.
Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Azhari Juanda mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik setelah JPU menyatakan P-21 atau berkas telah lengkap.
“Penyidik Subdit Gakkum bersama JPU Kejati Maluku Utara telah melaksanakan Tahap II ke Kantor Kejari Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana perikanan, yakni melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” jelas Kombes Azhari, Rabu 21 Oktober 2026.
Kombes Azhari menambahkan, dalam kasus ini Ttersangka yang diserahkan dengan inisial YI alias Ismail. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT/POLDA MALUT, tertanggal 25 September 2026.
Saat tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni 12 bungkus pupuk calcium ammonium nitrate merek CANTIK dengan kemasan masing-masing satu kilogram, dua buah bom ikan yang dikemas dalam botol kaca, serta satu buah ember berwarna putih.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Selanjutnya, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.












