‎Modus Penipuan Mencatut Nama Kasi Intel Kejari Ternate, Minta Uang

Kasi Intel Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, Foto: Seem


‎
‎TERNATE, – Upaya meminta uang sebesar Rp25 juta yang mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate terungkap setelah pesan tersebut salah tersampaikan kepada seorang wartawan senior. Modus ini kemudian ditepis secara tegas oleh pihak Kejari Ternate dan dinyatakan sebagai bentuk penipuan.
‎
‎Berdasarkan informasi yang diterima, pesan tersebut seharusnya ditujukan kepada Hadi Hairudin, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun karena kesalahan nomor tujuan, pesan justru masuk ke ponsel Ibenk, wartawan senior yang biasa meliput aktivitas Pemerintah Kota Ternate.
‎
‎Dalam percakapan yang diterima Ibenk, pengirim pesan yang mengaku sebagai pihak terkait Kejari Ternate meminta agar uang sebesar Rp25 juta diantarkan ke kantor Kejari Ternate. Disebutkan pula bahwa uang tersebut nantinya akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
‎
‎Setelah pesan itu dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, pihaknya langsung menegaskan bahwa hal itu adalah modus penipuan.
‎
‎”Waspada penipuan ya pak, itu bukan nomor HP saya,” ungkap Andi saat dikonfirmasi, Jum’at (16/10/2026).
‎
‎”Bukankah Hadi lagi di tahanan? Sampaikan saja, yang bersangkutan itu modus penipuan. Kalau mau menyetor uang, setornya langsung ke rekening resmi kejaksaan negeri, berdasarkan besaran uang pengganti yang diputus pengadilan,” tegasnya.
‎
‎Pihak Kejari Ternate mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak yang meminta pembayaran atau penyerahan uang atas nama aparat penegak hukum.
‎
‎Mekanisme penyetoran uang pengganti dalam perkara korupsi dilakukan secara resmi melalui rekening negara yang ditetapkan pengadilan, bukan diserahkan secara pribadi maupun atas pesan singkat.
‎
‎ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *