TERNATE, – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara secara resmi menghentikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan belanja makan dan minum untuk kegiatan rapat serta jamuan tamu pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara, lingkup unit Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penghentian ini menyangkut salah satu dari dua tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyampaikan keterangan pers tersebut pada Jumat (9/10/2026). Surat Perintah Penghentian Penyidikan telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku penyidik, atas nama tersangka almarhum M.A. Yasin Ali MMT.
Dasar yuridis penghentian penyidikan merujuk pada Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
Hal tersebut didukung oleh dokumen resmi: Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tanggal 14 Agustus 2026, serta Akta Kematian nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tanggal 19 Agustus 2026.
“Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan,” tegas Matheos.
Dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka. Satu orang tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan. Terkait proses perkara secara keseluruhan, Kejati Maluku Utara menegaskan akan menyampaikan pemutakhiran informasi selanjutnya sesuai fakta-fakta hukum yang ada.
“Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan senantiasa sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” jelas Matheos.












