SOFIFI, – Seorang perempuan mempertanyakan kejelasan kasus aborsi yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara yang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Perempuan dengan inisial JJ berasal dari Halmahera Tengah itu melaporkan secara resmi pada awal Oktober 2026.
Ini dibuktikan dengan Laporan bernomor LP/75/IX/2026/YANDUAN ditujukan terhadap terlapor dengan inisial RS alias Irwandy.
Kronologi bermula akhir 2025. Pelapor menjalin hubungan dengan terlapor dan pada 19 Desember 2025 mengetahui dirinya hamil. Alih-alih menyambut kehadiran janin, terlapor justru mendesak pelapor untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Pada 22 Januari 2026, hasil USG mengonfirmasi kandungan berusia 9 minggu 4 hari. Terlapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp1.800.000 yang dikatakan untuk membeli obat penggugur kandungan. Obat itu dicarikan pihak ketiga, dikirim ke Kelurahan Maliaro, Ternate, lalu diambil sendiri oleh Bripda Irwandy.
Niat pengguguran kandungan itu akhirnya terjadi. Kandungan pelapor berhasil digugurkan sesuai permintaan terlapor. Pelapor memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Propam Polda Maluku Utara pada 21 September 2026. Namun hingga kini, belum ada kepastian penanganan perkaranya.
”Saya menanyakan sejauh mana laporan ini ditindaklanjuti. Apakah sudah ditunjuk tim pemeriksa? Apakah terlapor sudah dipanggil? Kami belum menerima kabar apa pun,” ungkap pelapor.
Pelapor berharap proses berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi yang menghambat keadilan.
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan nama tiga saksi serta bukti berupa foto dan rekam transaksi. Perbuatan terlapor diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri, antara lain Pasal 13 ayat (1), Pasal 8 huruf c, serta ketentuan lain yang berlaku.
”Saya tidak meminta lebih, hanya diperlakukan adil. Agar tidak ada perempuan lain yang mengalami hal seperti saya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.












