‎Terseret Kasus Penipuan dan Ditahan, PAN Malut Siapkan PAW Anggota DPRD Halteng

Ketua DPW PAN Maluku Utara Kasman Hi Ahmad mengonfirmasi proses PAW terhadap Sadri, anggota DPRD Halmahera Tengah yang kini ditahan terkait kasus dugaan penipuan. SK juga telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD PAN Halteng. (Foto : Istimewa).

TERNATE, – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Maluku Utara tengah menyiapkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Sadri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan penipuan.
‎
‎Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi Ahmad, mengonfirmasi langkah tersebut. Menurutnya, administrasi pergantian sudah mulai diproses menyusul penetapan status tersangka terhadap Sadri yang akrab disapa SK.
‎
‎”Sementara dalam tahap proses untuk PAW,” ujar Kasman saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
‎
‎Selain duduk sebagai anggota DPRD Halteng, SK sebelumnya juga memegang jabatan Ketua DPD PAN Kabupaten Halmahera Tengah. Posisi tersebut kini telah dicabut.
‎
‎”Yang bersangkutan telah kami berhentikan sebagai Ketua DPD PAN Halteng,” tegas Kasman yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Halmahera Utara.
‎
‎Langkah ini menyusul perkembangan hukum yang menimpa SK. Pada Rabu (30/9/2026), ia dijemput paksa oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah dibawa ke markas kepolisian, SK menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.
‎
‎Kasus dugaan penipuan yang menjerat SK saat ini masih dalam proses penanganan tim penyidik Polres Halteng.
‎
‎PAN menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur hukum serta aturan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota dewan. Partai berharap proses ini dapat berjalan transparan dan cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga maupun partai.
‎
‎ 
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *