SOFIFI, – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memimpin konferensi pers terkait penanganan konflik antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026), di halaman Markas Polda Maluku Utara.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk pelaksanaan operasi penangkapan terhadap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembakaran dan penyerangan akibat konflik kedua desa tersebut.
Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIT oleh personel gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah. Dari delapan orang yang menjadi sasaran, lima berhasil diamankan, yaitu berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Tiga lainnya RT, JS, dan FOM masih dalam proses pencarian.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Arif didampingi Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Slamet Hariyadi, Direktur Reskrimum, Kabid Humas, serta Kabid Kum.
Kapolda menjelaskan peristiwa ini bermula pada 2 April 2026, ketika warga Desa Banemo bernama Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.
Korban diduga tewas akibat serangan orang tak dikenal. Peristiwa itu memicu ketegangan yang berkembang menjadi bentrokan dan pembakaran sejumlah bangunan.
Akibat konflik tersebut, dua orang meninggal dunia Ali Daud dan Silas Jiko. Sebanyak 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi mengalami kerusakan atau terbakar.
Pada 7–8 April 2026, kedua desa sempat menandatangani kesepakatan perdamaian yang mengedepankan nilai adat Fagogoru.
Namun, kesepakatan tersebut tidak menghentikan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Kapolda menegaskan, dalam operasi penangkapan pihak kepolisian tidak menggunakan peluru tajam, melainkan peluru karet dan peluru hampa.
Proses pengamanan sempat diwarnai aksi protes dan pelemparan dalam skala terbatas, namun secara umum situasi tetap aman dan terkendali.
Selain lima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum, yang kini ditahan di Polres Halmahera Tengah.
Pascaoperasi, Polda Maluku Utara mempertebal kekuatan personel Brimob dan Samapta di Desa Banemo untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak mudah terprovokasi yang dapat memicu konflik kembali.
“Mari kita jaga perdamaian yang telah dibangun,” tegasnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis dan terukur.
“Polri akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta terukur,” pungkasnya.












