Periksa Sekwan Aldhy Ali, Kapolda Malut Tegaskan Penyidik Tipikor Dalami Bukti

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi. Foto: Seem

Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun 2024.

Informasi yang diterima media ini, saksi yang telah diperiksa diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate, Aldhy Ali bersama 3 orang stafnya, 3 orang anggota DPRD, Kabag Keuangan dan lainya.

Selain itu pihak Sekretariat DPRD telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta tim penyidik, saat ini tengah dipelajari.

Tidak menutup kemungkinan ketua DPRD Kota Ternate dan seluruh anggotanya akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan kasus tersebut sementara ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus.

Penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang panjang dan kehati-hatian, jika tidak maka bisa di praperadilan.

“Kasus ini masih penyelidikan untuk didalami bukti-buktinya,” tegas Kapolda, Jumat 11 September 2026.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dia adalah anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim. Pemeriksaan Nurjaya berlangsung kurang lebih 10 jam pada Jumat 15 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurjaya turut menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik terkait tata kelola Perjadin DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024, di antaranya, riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *