TERNATE, – Dugaan penyimpangan program Om Ojek Andalan 2024 di bawah Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate mulai masuk radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Sejumlah penerima bantuan yang berprofesi sebagai tukang ojek disebut telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan berkaitan dengan bantuan yang diterima, berupa jaket, helm, serta uang tunai.
Salah seorang penerima bantuan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pencairan uang dilakukan melalui rekening masing-masing penerima di BPRS Bahari Berkesan Ternate.
Namun, terdapat perbedaan antara nominal yang masuk dalam rekening dan uang yang diterima. Menurut dia, terdapat penerima yang tercatat menerima Rp400 ribu, tetapi hanya mengambil Rp350 ribu. Bahkan, ada penerima lainnya yang hanya menerima Rp300 ribu.
“Uang yang dipotong itu juga menjadi pertanyaan penyidik, sisanya dikemanakan. Bantuan kami terima pada Februari 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Eksekutif Operasional BPRS Bahari Berkesan Ternate, Asri Maradjabesy, mengatakan program tersebut memiliki total anggaran berdasarkan SP2D sebesar Rp1,5 miliar.
Jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 3.750 orang. Namun, Asri menegaskan BPRS hanya menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan SP2D.
“Kalau untuk program Om Ojek Andalan, yang menerima bantuan manfaat sebanyak 3.750 orang. Programnya lebih lanjut tanyakan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate,” katanya belum lama ini.
Asri menjelaskan, nominal uang yang dapat ditarik penerima bisa berbeda karena terdapat saldo Rp50 ribu yang tetap berada di rekening penerima.
“Kalau penerima meminta Rp350 ribu atau Rp300 ribu, otomatis jumlah itu yang keluar. Yang jelas harus tersisa Rp50 ribu di tabungan,” tegasnya.
Dia juga mengakui telah diperiksa Kejari Ternate terkait program Om Ojek Andalan 2024. “BPRS hanya menyalurkan dana sesuai SP2D yang diterima,” pungkasnya.
Bantuan Om Ojek Andalan Rp1,5 Miliar, Diselidiki Kejari Ternate













