SOFIFI, – Dua personel Polres Ternate, Brigpol AIM dan Brigpol RK, berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah tersandung kasus perselingkuhan.
Keduanya masuk dalam daftar 21 personel Polda Maluku Utara dan jajaran yang dikenai sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Brigpol AIM dan Brigpol RK merupakan dua dari empat personel Polres Ternate yang diberhentikan dari dinas kepolisian. Dua personel lainnya, yakni Aipda H dan Brigpol KHR, dikenai PTDH karena disersi.
Kasus Brigpol AIM dan Brigpol RK menjadi sorotan lantaran sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik dan viral. Dalam keputusan PTDH, keduanya tercatat diberhentikan karena kasus perselingkuhan.
Pemberian sanksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perilaku pribadi anggota juga menjadi bagian dari penegakan kode etik profesi Polri, terutama ketika perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan, pemberian sanksi terhadap personel yang melakukan pelanggaran merupakan bentuk komitmen institusi dalam menerapkan punishment secara tegas.
Menurutnya, setiap personel memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin dan nama baik institusi. Sebaliknya, anggota yang menunjukkan prestasi juga akan diberikan penghargaan.
“Jadi komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment. Reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan. Jika anggota yang melanggar, kita akan tegas untuk memberikan punishment,” ujar Arif.
Jenderal bintang dua itu mengaku keputusan PTDH terhadap 21 personel bukan sesuatu yang membanggakan. Sebaliknya, pemberhentian tersebut menjadi hal berat karena personel yang dikenai sanksi sebelumnya merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi,” katanya.
Meski demikian, Arif menegaskan proses pemberhentian tetap harus dilakukan apabila pelanggaran yang dilakukan telah memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi PTDH.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi.
“Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Selain penegakan disiplin dan kode etik, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga perilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial.
Ia meminta anggota lebih bijak dalam membagikan informasi, foto, maupun berbagai konten di media sosial. Setiap informasi yang diterima juga harus terlebih dahulu diperiksa dan dikonfirmasi sebelum disebarluaskan.
“Kehati-hatian tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi keliru yang dapat merugikan personel maupun institusi Polri,” pungkasnya.
Dengan dijatuhkannya PTDH terhadap Brigpol AIM dan Brigpol RK, Polda Maluku Utara kembali menegaskan bahwa pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi terberat berupa pemberhentian dari dinas kepolisian apabila telah memenuhi ketentuan yang berlaku.













