SOFIFI, – Kasus disersi menjadi pelanggaran yang paling mendominasi pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 personel Polri di jajaran Polda Maluku Utara.
Dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, sedikitnya 12 personel tercatat melakukan pelanggaran disersi. Mereka tersebar di sejumlah satuan kerja Polda Maluku Utara maupun Polres jajaran.
Selain disersi, sanksi PTDH juga diberikan terhadap personel yang terlibat kasus tindak pidana narkotika, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, pemberian PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Menurutnya, Polri tidak hanya memberikan penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi, tetapi juga tidak ragu memberikan hukuman atau *punishment* kepada personel yang melanggar aturan.
“Komitmen kita bukan cuma memberikan punishment, Anggota yang berprestasi juga akan kita berikan penghargaan. Jika ada anggota yang melanggar, kita akan tegas memberikan punishment,” kata Arif.
Ia berharap ketegasan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencoreng nama baik institusi.
“Sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Arif mengakui, keputusan memberhentikan 21 personel tersebut bukan sesuatu yang membanggakan bagi dirinya. Sebaliknya, ia mengaku berat dan sedih karena keputusan itu harus diambil terhadap anggota yang sebelumnya menjadi bagian dari keluarga besar Polri.
“Sebenarnya 21 orang yang kita PTDH ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi,” kata Arif.
Namun, menurut dia, ketentuan yang berlaku membuat institusi harus mengambil tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran dan telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Karena ketentuan yang harus mengatur, sehingga sangat berat bagi kami untuk PTDH,” ujarnya.
Meski telah diberhentikan, Arif mengatakan para personel tersebut tetap memiliki hubungan kekeluargaan dengan institusi Polri.
“Saya sampaikan bahwa mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri. Hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi, itu saja. Supaya hubungan kekeluargaan kita tetap terjalin,” katanya.
Disersi Paling Banyak Berdasarkan rincian personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran disersi tersebar di sejumlah satuan.
Di tingkat Polda Maluku Utara, dua personel Ditpolairud, satu personel Satbrimob, satu personel Dit Samapta, dan satu personel Bid Dokkes tercatat dijatuhi PTDH karena disersi.
Sementara di Polres jajaran, kasus disersi antara lain terjadi di Polres Halmahera Timur, Polres Ternate, Polresta Tidore, Polres Kepulauan Sula, Polres Halmahera Selatan, dan Polres Pulau Taliabu.
Di luar kasus disersi, terdapat pula satu personel yang dijatuhi PTDH terkait tindak pidana narkotika, yakni personel Polres Halmahera Timur.
Kemudian sejumlah personel lainnya dijatuhi sanksi terkait pelanggaran etika dan norma kesusilaan, perselingkuhan, serta KDRT.
Arif menegaskan, seluruh keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Bila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau tindakan yang tegas,” katanya.
Menurut Arif, penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Maluku Utara membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga perilaku, termasuk saat menggunakan media sosial.
Arif meminta anggota tidak sembarangan membagikan informasi, foto, maupun konten lainnya tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.
“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di- cross-check terlebih dahulu, kemudian men-share foto dan sebagainya,” katanya.Ia menegaskan, kesalahan dalam menggunakan media sosial dapat berdampak terhadap citra pribadi sekaligus institusi.
“Jangan sampai salah informasi sehingga merusak nama baik pribadi maupun institusi,” ujar Arif mengakhiri.













