Daftar 21 Nama Anggota Polda Maluku Utara yang Dipecat Tidak Hormat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memberikan keterangan terkait pemberian sanksi PTDH terhadap 21 personel yang melakukan berbagai pelanggaran. Foto: Istimewa.

SOFIFI, –Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 21 personel yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, tujuh personel merupakan anggota satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara, sedangkan 14 lainnya berasal dari sejumlah Polres jajaran.

Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi PTDH cukup beragam. Mulai dari disersi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana narkotika, perselingkuhan, hingga pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Di lingkungan Polda Maluku Utara, tujuh personel yang dikenai PTDH terdiri dari dua anggota Ditpolairud, tiga anggota Satbrimob, satu anggota Ditsamapta, dan satu personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

Dua anggota Ditpolairud, yakni Bripda APD dan Bharatu RRA, diberhentikan karena kasus disersi.

Sementara dari Satbrimob, Bripka RAP dikenai PTDH terkait kasus KDRT. Kemudian Briptu DA diberhentikan karena disersi, sedangkan Briptu RA terkait pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Adapun Bripda DR dari Ditsamapta dan Briptu IM dari Biddokkes masing-masing dikenai PTDH karena disersi.

Sementara itu, 14 personel lainnya berasal dari Polres jajaran Polda Maluku Utara.

Dari Polres Halmahera Timur, terdapat empat personel yang dikenai PTDH, yakni Aipda RS dan Aipda DHH karena disersi serta personel lainnya yang tersangkut perkara narkotika.

Di Polres Ternate, empat personel juga diberhentikan. Mereka masing-masing Aipda H dan Brigpol KHR karena disersi, sedangkan Brigpol AIM dan Brigpol RK terkait kasus perselingkuhan.

Kemudian Bripda MFF dari Polresta Tidore, Bripka SJ dari Polres Kepulauan Sula, Bripda ARR dari Polres Halmahera Selatan, serta Bripda HKH dari Polres Pulau Taliabu, seluruhnya dikenai PTDH karena kasus disersi.

Dua personel lainnya, yakni Bripda LDM dari Polres Halmahera Utara dan Briptu IW dari Polres Pulau Morotai, dikenai PTDH karena pelanggaran etika dan norma kesusilaan.

Dengan demikian, disersi menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan dalam pemberhentian 21 personel tersebut.

Polda Maluku Utara menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Setiap personel diberikan proses sesuai aturan dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukannya.

PTDH merupakan konsekuensi terhadap pelanggaran yang telah memenuhi ketentuan untuk diberikan sanksi pemberhentian dari dinas kepolisian.

Penegakan disiplin tersebut, kata Polda Maluku Utara, bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun organisasi Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Polda Maluku Utara juga memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel akan terus dilakukan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian sanksi terhadap 21 personel ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh anggota untuk melakukan introspeksi dan semakin memahami pentingnya disiplin serta integritas dalam menjalankan tugas.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencederai nama baik institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *