Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan menolak gugatan praperadilan 2 orang pengacara terhadap Polda Maluku Utara. Selasa 1 September 2026.
Pasalnya, 2 orang pengacara atas nama Safrin Nyong dan Fardi Tolingara tidak menerima atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pemohon.
Alasan para pemohon melakukan perlawnaan dan mengajukan gugatan Prapreadilan terhadap Kapolda Irjen Pol. Arif dan Direktur Reskrimum Kombes Pol. Kombes Pol. I Gede Putu Widyana di PN Soasio.
Sayangnya permohonan kedua tersangka ditolak atau tidak diterima majelis hakim karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap keduanya telah sesuai prosedur.
Informasi yang diterima media ini 2 orang pemohon ini telah berstatus sebagai tersanngka dan penyidik melakukan upaya paksa dalam penahanan dalam perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam psl 391 ayat (1) dan ayat (2) jo psl 20 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.
Bahwa gugatan pra peradilan dengan nomor perkara nomor 4/pid.pra/2026/PN Sos tanggal 19 Agustus 2026 dilaksanakan sidang dengan agenda sebagai di mulai pada 26 Agustus dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.
Sidang dilanjutkan rabu 27 agustus jawaban oleh termohon, pada hari kamis dan jumat agenda pembuktian dari para pihak. Dilanjutkan pada senin 31 agustus dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Saat pembacaan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal pra peradilan Chirstopher Surya Salim SH. MH didampingi oleh panitera Novri Kurniati dengan nomor putusan 4/pid.pra/2026/PN.sos tanggal 1 september 2026 dengan amar putusan menolak permohonan.
“1 Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan ke 2 membebankan biaya perkara kepada pemohon,” bunyi bacaan dari hakim tunggal.
Dalam sidang pra preadilan yang bertindak sebagai Pengacara Institusi Polri daerah Maluku Utara atau termohon diantaranya:
1. Tri Okta Hendri Yanto, S.I.K., M.H.
2. Iwan Duwila, S.H.
3. Asri Kausaha, S.H.
4. Afrizal Kanimoro, S.H.
5. Arny Marhainy, S.H.
6. Hardim La Songo, S.H.
7. Mustain Jibu, S.H.
8. Muh. Arif, S.H.
9. Khairul Ridzal Hamaya, S.H.
10. Nyira Yaulina Uyun Fataruba, S.H.
Sementara itu kuasa hukum pemohon diantaranya:
1. Sahadin Malam, S.H.
2. Fahruddin Maloko, S.H.,M.H.
3. Iskandar Yoisangadji, S.H.,M.H.
4. Abdullah Adam, S.H.,M.H.
5. Maulana MPM Djamal Syah H.,M.H.
6. Fikram Lolahi, S.H.
7. Rustam Herman, S.H., M.H.
8. Sarman Raidi, S.H.
9. Abdullah Ismail, S.H.
10. Rizky Septian, S.H.,M.H.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Reskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan gugatan pra preadilan 2 orang tersangka tidak diterima.
“Benar, laporan dari anggota gugatan pra preadilan 2 tersangka tidak diterima,” jelasnya dan mengakhiri.













