Kasus Dugaan Pemaksaan Aborsi di Malut, Korban Pertanyakan Kepastian Gelar Perkara

Terlapor oknum polisi berinisial Bripda IS dan pelapor berinisial J (Foto: Istimewa).


TERNATE – Korban berinisial J mempertanyakan kepastian penanganan laporan dugaan pemaksaan pengguguran kandungan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri di Maluku Utara. J mendatangi Polda Maluku Utara untuk meminta kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikannya.

‎Kepada awak media, J mengatakan kedatangannya ke Polda Maluku Utara untuk mempertanyakan tahapan penanganan laporan, khususnya terkait agenda gelar perkara. Menurut dia, gelar perkara yang sebelumnya dijanjikan berlangsung pekan ini kembali ditunda hingga pekan depan.

‎“Tujuan saya ke Polda untuk mempertanyakan soal laporan saya. Karena sudah dijanjikan minggu ini untuk gelar perkara, tapi ditunda lagi minggu depan,” kata J.

‎J menyebut laporan terkait dugaan tersebut telah masuk pada 14 Juli 2026. Dia berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum.

‎Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya pemberitaan di media sosial Facebook mengenai dugaan seorang anggota Polri berinisial Bripda IS alias Irwandi, yang disebut bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara, diduga memaksa J menggugurkan kandungannya.

‎Dugaan tersebut kemudian menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Berdasarkan Berita Acara Interogasi (BAI) yang dilihat media ini, J telah dimintai keterangan sebagai saksi/korban.

‎Klarifikasi terhadap J dilakukan di Ruangan Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku Utara pada 14 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut tercantum dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Subbid Paminal tertanggal 11 Juli 2026 dan surat perintah penyelidikan tertanggal 11 Juli 2026.

‎Dalam pemeriksaan itu, J memberikan keterangan kepada penyelidik mengenai persoalan yang dilaporkannya. Namun, setelah proses klarifikasi, J masih menunggu kepastian mengenai tahapan gelar perkara.

‎“Sudah dijanjikan minggu ini untuk gelar perkara, tapi ditunda lagi minggu depan,” ujarnya.

‎J berharap proses penanganan laporan tersebut segera mendapatkan kejelasan. Dia meminta aparat yang menangani perkara bekerja secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah disampaikan.

‎J juga berharap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

‎“Saya harap Pak Kapolda bisa memberikan atensi atas laporan saya sehingga dapat ditangani secepatnya,” pungkasnya.

‎Hingga saat ini, dugaan pemaksaan pengguguran kandungan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti. Keterlibatan maupun kesalahan pihak yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *