TERNATE – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan Satuan Samapta Polres Ternate. Melalui razia minuman keras (miras) yang digelar pada Kamis (30/7/2026) malam, petugas berhasil mengamankan 72 botol miras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga hendak diedarkan di wilayah Kota Ternate.
Kegiatan dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, sebagai tindak lanjut atas informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate.
Sekitar pukul 20.00 WIT, personel Opsnal Sat Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa minuman keras. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (31), warga Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Utara. Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa 72 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang dikemas dalam tiga karton dus air mineral ukuran 600 mililiter.
Penangkapan dilakukan di kawasan Lingkungan Lelong, Kelurahan Makassar Timur. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate IPTU Ekan Mukadar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya pemberantasan peredaran minuman keras dapat dilakukan secara cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus bersinergi dengan Polres Ternate dalam memberikan informasi terkait gangguan kamtibmas. Peredaran minuman keras merupakan salah satu faktor yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan. Oleh karena itu, Polres Ternate akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar IPTU Ekan Mukadar.
Ia menegaskan, kegiatan razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Ternate akan terus mengintensifkan kegiatan razia minuman keras secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Upaya ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Ternate,” tutupnya.













