Istri Oknum Polisi di Halteng Laporkan Dugaan Aborsi Paksa ke Propam

Korban Febi mengakui telah membuat laporan secara resmi ke Bid Propam Polda Maluku Utara atas kasus dugaan Aborsi paksa yang melibatkan oknum polisi di Halteng, (Foto:Istimewa).


‎SOFIFI – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota Polri kembali mencuat di Maluku Utara. Seorang perempuan bernama Febi Jumrianti melaporkan suaminya, seorang anggota Polres Halmahera Tengah berpangkat Bripda berinisial JW, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.

‎Laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026). Dalam dokumen pengaduan, Bripda JW disebut bertugas di satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.

‎Dalam laporannya, Febi mengaku telah menjalin hubungan dengan terlapor sejak 2023 dan keduanya sempat menikah secara agama. Namun, saat itu pernikahan kedinasan belum dapat dilaksanakan. Pernikahan secara dinas baru berlangsung pada 12 Februari 2025.

‎Pelapor mengaku sempat mengalami keguguran pada 2023. Selanjutnya, pada Januari 2024 ia kembali hamil dengan usia kandungan sekitar dua bulan. Menurut pengakuannya, pada saat itu terlapor mengetahui kehamilan tersebut dan diduga meminta agar kandungan tersebut digugurkan karena status pernikahan dinas mereka belum terlaksana.

‎Dalam pengaduannya, Febi juga menuduh terlapor mencampurkan obat penggugur kandungan ke dalam makanan yang kemudian dikonsumsinya tanpa sepengetahuan dirinya.

‎Usai mengonsumsi makanan tersebut, pelapor mengaku mengalami nyeri hebat disertai pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan pengakuannya, dokter yang menangani menyampaikan bahwa kandungannya mengalami keguguran.

‎Selain itu, Febi juga menyebut pada Februari 2026 dirinya diantar kembali ke rumah orang tuanya. Ia mengaku sejak saat itu komunikasi dengan terlapor terputus karena seluruh aksesnya diblokir, termasuk kartu ATM yang sebelumnya digunakan.

‎Dalam surat pengaduan tersebut, pelapor turut mencantumkan dua orang saksi, yakni Rosita dan Safero.

‎Hingga berita ini ditulis, Bidang Propam Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

‎Sementara Bripda JW juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

‎Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor maupun Polda Maluku Utara guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang cover both sides. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih merupakan materi pengaduan yang akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Propam Polri.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *