TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kedua tersangka, berinisial PA alias Uta berjenis kelamin perempuan dan AM alias Comel jenis kelamin laki-laki, kini keduanya ditahan oleh Satreskrim Polres Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa kedua pelaku ditetapkan tersangka pada perkara dugaan kekerasan dan persetubuhan anak.
“Kejadian berlangsung di Hotel Miranti, dimana para pelaku dan korban bersama teman-teman mereka berpesta minum keras, di situ korban dicekoki minuman keras,” kata Anita didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Ternate saat konferensi pers.
Ia menyebutkan bahwa, untuk kekerasan anak dibawah umur sendiri bermula dari rasa cemburu pelaku atas nama Uta terhadap korban. Sehingga pelaku melayangkan pukulannya ke arah korban.
“Saat itu pelaku PA, sempat memanggil korban untuk pulang dari hotel, karena sudah cemburu lebih dulu dengan pelaku Comel yang melirik-lirik korban,” jelasnya.
Sedangkan kasus persetubuhan, Lanjut Naira bahwa kejadian bermula saat korban dan pelaku AM atau Comel ditinggalkan berduaan di dalam kamar hotel tersebut.
Dari situlah, pelaku mengobrol dengan korban selama 3 (tiga) menit, kemudian membujuk rayu korban dengan cara memeluk korban dan menyetubuhinya.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ternate dengan nomor laporan polisi LP/B/60/III/SPKT/ResTernate/Polda Malut pada tanggal 23 Maret 2026.
“Dengan adanya kejadian ini, kami berharap kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas anak diluar rumah,” pungkasnya.













