TERNATE — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa seorang anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan berinisial KA alias Kasman terkait dugaan praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum yang tidak sah.
Kasman diperiksa penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengurusan SIM yang disebut menjadi salah satu syarat bagi pencari kerja di sektor pertambangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Memang yang bersangkutan sudah diperiksa,” kata I Gede Putu Widyana, Kamis (13/8/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang pencari kerja berinisial MA alias Masri mengaku gagal mengikuti proses rekrutmen di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
SIM B2 Umum yang digunakan Masri sebagai salah satu dokumen persyaratan kerja disebut dinyatakan tidak sah oleh pihak perusahaan.
Masri sebelumnya mengikuti pelatihan operator excavator selama tiga bulan di LPK Bina Ilmu di Kota Ternate yang disebut milik Kasman. Setelah menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikat, Masri kemudian meminta bantuan untuk mengurus SIM B2 Umum.
Namun, SIM yang diterimanya justru bermasalah saat dilakukan pemeriksaan.
“Karena penasaran, saya dan teman coba scan barcode di SIM, tapi tidak terbaca. Saya lalu bawa ke anggota polisi dan disampaikan kalau SIM itu terindikasi palsu,” kata Masri.
Merasa dirugikan, Masri mengaku berupaya meminta penjelasan kepada Kasman melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, menurut Masri, upaya tersebut belum memperoleh respons yang diharapkan.
Keluarganya juga disebut ikut menghubungi Kasman untuk meminta penjelasan mengenai SIM tersebut.
“Saya sudah coba hubungi, tapi tidak tersambung. Kakak saya yang hubungi pun, dia seperti lepas tangan. Katanya dia sudah urus banyak SIM dan tidak ada masalah,” ujar Masri.
Masri kemudian menduga persoalan serupa tidak hanya dialaminya. Dia menyebut ada pencari kerja lain di Maluku Utara yang memperoleh SIM B2 Umum melalui jalur pengurusan yang sama.
Dugaan tersebut kini tengah didalami penyidik Polda Maluku Utara. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui mekanisme pengurusan SIM, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Kasman menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai dugaan praktik percaloan SIM yang berpotensi merugikan pencari kerja, terutama mereka yang membutuhkan SIM sebagai persyaratan bekerja di kawasan industri dan pertambangan.
Hingga saat ini, Kasman masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan Kasman juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.














