HALSEL – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan. Kali ini, Tim Saber Miras menyasar sumber produksinya dengan memusnahkan dua lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di kawasan perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Jumat (31/7/2026).
Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, itu merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai produksi miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Polisi juga mengamankan dua jeriken berisi 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap diedarkan.
Seluruh barang bukti beserta peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak kembali digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal.
Pengembangan operasi kemudian mengarah ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama. Di lokasi tersebut, Tim Saber Miras kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi 100 liter bahan baku yang sedang diproses.
Petugas juga memusnahkan delapan gantungan bambu yang masing-masing berisi 10 liter saguer atau sekitar 80 liter, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang difungsikan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, polisi memusnahkan sekitar 350 liter saguer, 4 liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana produksi yang digunakan dalam proses penyulingan.
Saat petugas tiba di kedua lokasi tersebut, para pemilik tempat penyulingan diduga telah lebih dahulu melarikan diri dengan meninggalkan seluruh barang bukti di lokasi.
Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, mengatakan pemberantasan miras tidak hanya difokuskan pada peredarannya, tetapi juga menyasar sumber produksinya agar aktivitas ilegal tersebut dapat dihentikan secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas Sardi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat upaya pemberantasan miras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang tetap kondusif di Halmahera Selatan,” pungkasnya.













