Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji. Foto: Seem

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani sebagai tersangka dalam kasus Investigasi ilegal atau bodong.

Investasi bodong yang dijalankan Sahriyani merugikan puluhan member maupun leader di Kota Ternate.

Sahriyani telah diamankan selama 3 hari di Mapolres Ternate yang hendak diamuk masa yang diduga para korban.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Sahriyani diperiksa sebagai saksi pada Kamis 17 September 2026 kemarin.

“Benar yang bersangkutan sudah (jadi tersangka),” jelas Arif, Sabtu 19 September 2026.

Arif masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyita perhatian warga Malut tersebut. Menurutnya akan disampaikan kronologis detail melalui press release di Mapolres.

“Senin kita press release-kan ya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui dalam kasus ini owner Zahra Berkah juga kini selain dilaporkan ke Polres Ternate ia juga akan menghadapi laporan di OJK Maluku Utara hingga gugatan perdata pada sejumlah member maupun leader.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *