Polsek Pulau Ternate Gagalkan Peredaran 190 Kantong Cap Tikus, Pelaku Kabur Lewat Jalur Laut‎

Personel Polsek Pulau Ternate menunjukkan barang bukti 190 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diamankan di Pantai Kadaton Ici, Kelurahan Bula. (Foto:Istimewa)


‎TERNATE – Kepolisian Sektor Pulau Ternate menyita 190 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak diedarkan di wilayah Pulau Ternate, Minggu dini hari, (19/7/2026).

‎Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah perahu fiber di pesisir Pantai Kadaton Ici, Kelurahan Bula, Kecamatan Ternate Barat.

‎Sekitar pukul 00.25 WIT, personel Operasional Polsek Pulau Ternate bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya perahu fiber berwarna biru yang diduga menurunkan muatan minuman keras.

‎Namun, sesampainya di lokasi, petugas mendapati perahu tersebut langsung meninggalkan pantai dengan kecepatan tinggi. Para pelaku berhasil melarikan diri melalui jalur laut sebelum sempat diamankan.

‎Meski demikian, polisi menemukan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi berupa 190 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus. Barang bukti tersebut terdiri atas lima kantong plastik besar dan satu karung.

‎Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Pulau Ternate untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga terlibat dalam upaya peredaran minuman keras tersebut.

‎Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Ternate IPDA Sudirjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya penyelundupan minuman keras itu dapat digagalkan.

‎”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Sudirjo.

‎Ia menegaskan Polres Ternate akan terus meningkatkan patroli, razia, dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Menurut Sudirjo, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.


https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *