Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, menangkap seorang warga atas kepemilikan senjata api rakitan, yang diduga digunakan saat mencuri hewan ternak warga. Kamis 16 April 2026.
Pelaku kepemilikan senjata api rakitan ini dengan inisial RH, ia ditangkap hasil dari pengembangan dari Laporan Polisi (LP) terkait dengan salah satu warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan melaporkan tentang pencurian Sapi ternak.
Pengungkapan ini Polsek Maba Selatan menerbitkan LP Model A, yakni LP/A/05/IV/2026/ Polsek Maba Selatan. Dugaan tindak pidana Undang-Undanag Darurat (Kepemilikan senjata Api Rakitan) sebagaimana dimaksud dalam papsal 1 ayat (1) undang -undang no 12 Tahun 1951.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadaya kepada wartaran mengatakan, ketika proses pemeriksaan, ditemukan alat bukti kuat serta fakta-fakta bahwasanya pelaku ternyata memiliki sejanta.
“Bahkan juga menggunakan senjata api rakitan beramunisi Kaliber 5.56 untuk melancarkan aksinya sehingga kami melakukan pengembangan dengan membuat LP model A,” jelas Habiem.
Habiem menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, bahkan telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Dari hasil Gelar Perkara, kami sepakat untuk Kasus ini dinaikan ketahap penyidikan, kemudian menetapkan RH sebagai tersangka untuk kemudian kami lakukan penahanan,” tegasnya.
Habiem bilang, berdasarjan keterangan saksi serta alat bukti yang ada bahwa benar tersangka memiliki dan menggunakan senjata api rakitan beserta Amunisi Kaliber 5.56.
“Senjata itu untuk menembak Sapi ternak salah satu warga di Maba Selatan,” pungkasnya.












