TIDORE – Polresta Tidore mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal (29/7/2026).
Berdasarkan salinan SP2HP yang diperoleh media ini, laporan polisi yang diajukan pelapor telah diterima dan kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore.
Dalam surat bernomor B/SP2HP/252/VII/RES.1.6./2026/Reskrim itu disebutkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/58/VII/RES.1.24./2026/SPKT/Polsek Tidore Utara/Polresta Tidore/Polda Maluku Utara.Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 29 Juli 2026.
Tim penyelidik dipimpin Kepala Sub Unit I Unit IV PPA Satreskrim Polresta Tidore, Aipda Fahri Samuda, bersama sejumlah personel lainnya.Sebagai langkah awal, penyelidik akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada para saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk menghimpun keterangan dan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Dalam SP2HP juga dijelaskan, apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, perkembangan penanganan perkara akan kembali diberitahukan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang perempuan berinisial FK melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polda Maluku Utara yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda).
Selain dugaan kekerasan seksual, pelapor juga mengadukan dugaan penganiayaan yang disebut dialaminya.Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore dan kini memasuki tahap penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, pihak terlapor maupun Polda Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang dilaporkan atau diperiksa dalam proses hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Mako Polresta Tidore.













