Polda Maluku Utara Periksa 3 Influencer atas Dugaan Rendahkan Tarian Cakalele

Tiga influencer ini telah diperiksa Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Istimewa

Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, mengambil langkah tegas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah influencer Kota Ternate yang diduga merendahkan tarian adat cakalele.

Informasi yang diterima media ini setelah viralnya video para influencer di Media Sosial (Medos) tim penyidik pangsung menerbitkan Laporan Polisi model A.

Tak butuh waktu lama, tim penyidik langsung melakukan panggilan 3 orang influencer dan dilakukan pemeriksaan, mereka diantaranya AD alias Angga, RM alias Tete Ko dan RS alias Iki.

Kabid Humas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar sudah ditangani tim Cyber Polda Malut, setelah ramai di Medsos langsung ditindaklanjut,” tegas Bram. Rabu 24 Juni 2026.

Bram menambahkan, kasus ini merupakan temuan tim Cyber sehingga diterbitkan Laporan Polisi model A. Penyidik langsung melakukan pemanggilan terhadap para influencer.

“Dari hasil pemeriksaan, motif mereka karena mendapatkan donasi saat live, masuk ke GoPay salah satu orang,” jelasnya.

Dalam video terdapat beberapa orang, kini 3 orang telah dilakukan pemeriksaan sementara yang lainya sementara dijadwalkan.

“Kini kita masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela, nanti kita liat keterangan apakah mereka ini menghina suku atau tidak, nanti mereka yang menentukan,” akunya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini menegaskan para Influencer diduga melanggar dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu suku/golongan, berdasarkan pasal 243 ayat (1) KUHPidana yang baru. 

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *