MarahaiNews, id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, and Partner, dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.
Dalam pernyataan resminya, Agusti membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate.
“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” ujarnya.
Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi, sehingga ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut bertanggung jawab secara hukum.
Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate.
“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” katanya.
Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum di penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara hingga tuntas.
Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Julfandi.














