‎Pemilik Villa Lago Montana Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Maluku Utara‎‎

Kuasa hukum, Julfandi Gani resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya Agusti pemilik Villa Lago Montana

MarahaiNews, id – Agusti Talib, pemilik Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).‎‎

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, and Partner, dan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.‎‎

Dalam pernyataan resminya, Agusti membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate.‎‎

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” ujarnya.‎‎

Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi, sehingga ia meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut bertanggung jawab secara hukum.‎‎

Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut berada di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Ternate.‎‎

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” katanya.‎‎

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum di penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara hingga tuntas.‎‎

Ia menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.‎‎

“Pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” kata Julfandi.‎

Penulis: Ga'coEditor: Redaksi MarahaiNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *