TERNATE, – Tim kuasa hukum Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, resmi melaporkan akun Facebook atas nama Wiwin ke Polda Maluku Utara.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik dalam sejumlah unggahan yang dinilai menyerang pribadi Tauhid Soleman.
Laporan telah tercatat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus, pada Kamis (15/10/2026).
Kuasa hukum, Sugiar Aziz, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak keberatan terhadap kritik yang ditujukan kepada kewenangan dan kebijakan yang dijalankan kliennya sebagai Wali Kota Ternate.
”Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sugiar.
Namun, kata dia, sejumlah unggahan yang dilaporkan telah melampaui batas kritik konstruktif dan masuk ke ranah serangan terhadap identitas pribadi.
”Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut istilah yang menyinggung. Ini kan jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.
Anggota tim hukum, Muhammad Hasan, merinci tiga momen utama unggahan yang menjadi dasar laporan:
23 September 2026: Di grup Facebook Viral Maluku Utara, akun tersebut diduga menulis, “Mari sama-sama kita berniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”
8 Oktober 2026: Muncul unggahan yang menyebut program sampah dengan istilah yang dinilai merendahkan.
14 Oktober 2026: Kembali muncul pernyataan yang berbunyi, “matikan Tauhid dalam keadaan hina.”
Unggahan lain juga terdeteksi di grup Suara Warga Ternate. Laporan ini didasarkan pada UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur tentang larangan penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di ruang digital.
Sugiar menegaskan, kebebasan berpendapat tetap dijunjung tinggi. Namun, kebebasan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang secara pribadi.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa ini secara objektif. Kebebasan berpendapat ada batasnya, terutama jika sudah menyangkut kehormatan pribadi,” tambahnya.
Sementara Kepala Seksi di Subdit V Tipid Siber Direskrimsus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan telah menerima laporan tersebut. ”Benar, laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin sudah kami terima,” ujar Wahyudi singkat.
Saat ini laporan sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Pihak kepolisian berjanji akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi fakta di balik unggahan-unggahan tersebut.












