‎Polda Maluku Utara Siapkan Gelar Perkara Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT Beterevel


‎Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyiapkan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili.

‎Kabid Humas Polda Maluku Utara Wahyu Istanto Bram mengatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, penyidik masih mengalami kesulitan memeriksa Nurlaili dan terlapor lainnya, Asnawi Ibrahim, karena keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

‎“Untuk penanganan kasus sudah tahap penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 19 orang,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.

‎Menurut Wahyu, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Direktur PT Beterevel sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kemudian mengirim panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 8 Mei 2026.

‎Sementara itu, Asnawi Ibrahim disebut telah dua kali dipanggil penyidik, namun juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

‎“Saat ini penyidik sedang mencari keberadaan terlapor untuk dibawa dan diperiksa sebagai saksi,” ujar Wahyu.

‎Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi yang diajukan para agen PT Beterevel. Laporan pertama terdaftar dengan nomor STPL/7/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama pelapor Nur Dianah Hanafi. Laporan kedua dengan nomor STPL/8/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama Sukmawati. Sedangkan laporan ketiga tercatat dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama Ade Faisal Dama.

‎Wahyu mengatakan penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *