Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara menggantikan Sufari. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung RI, Selasa, (11/8/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pelantikan Roberthus sebagai Kajati Maluku Utara.
“Tadi pagi Bapak Jaksa Agung telah melantik dan mengambil sumpah Bapak Roberthus Melchisedek Tacoy,” kata Matheos saat dikonfirmasi, Selasa, (11/8).
Matheos mengatakan, Kajati Maluku Utara yang baru dalam waktu dekat akan tiba di Ternate untuk mulai menjalankan tugasnya.
Menurutnya, kehadiran Kajati baru diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tentunya sinergi antara Kajati yang baru dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan anggota Forkopimda dalam agenda-agenda penegakan hukum dan pelaksanaan program pemerintah akan berjalan dengan baik ke depannya,” ujarnya.
Gantikan Sufari
Pengangkatan Roberthus Tacoy sebagai Kajati Maluku Utara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, Roberthus Melchisedek Tacoy, ditunjuk sebagai Kajati Maluku Utara menggantikan Sufari.
Sebelum dipercaya memimpin Kejati Maluku Utara, Roberthus menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Sufari mendapat penugasan baru sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Dengan jabatan barunya, Roberthus Tacoy akan memimpin Kejati Maluku Utara dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda di wilayah Maluku Utara.














