TERNATE – Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dari Sufari kepada Roberthus Melchisedek Tacoy membawa sejumlah pekerjaan rumah dalam penanganan perkara dugaan korupsi. Beberapa perkara yang ditangani pada masa kepemimpinan Sufari belum berujung pada kepastian hukum ketika tongkat komando Kejati Maluku Utara berganti.
Roberthus, yang baru tiba di Ternate pada Kamis, (13/8/2026), menyinggung adanya sejumlah persoalan yang masih menjadi tunggakan dalam proses penanganan. Ia belum menyebut perkara yang dimaksud secara spesifik.
”Berkenaan dengan tunggakan-tunggakan dalam proses, nanti teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” kata Roberthus saat dikonfirmasi wartawan di Ternate.
Roberthus mengatakan Kejati Maluku Utara akan tetap mendukung program pemerintah, termasuk mengawal pembangunan yang menggunakan keuangan negara.
Menurut dia, setiap kegiatan pembangunan harus berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat biaya serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan Roberthus mengenai tunggakan perkara menarik perhatian karena sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Maluku Utara pada masa Sufari memang masih dalam tahapan proses hukum hingga menjelang pergantian pimpinan.
Kasus yang Masih Berproses
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan atau Unsan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kejati Maluku Utara pada Januari 2026 bahkan telah melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Khairun untuk memeriksa kontrak dan kondisi bangunan.
Pada Juli 2026, saat masih menjabat Kajati Maluku Utara, Sufari mengatakan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati tetap diproses. Pemeriksaan terhadap proyek Universitas Nurul Hasan juga masih berlangsung.
Kasus lain adalah dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024. Perkara tersebut mulai diselidiki pada 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Februari 2026.Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini berkaitan antara lain dengan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Ada pula perkara dugaan korupsi program Pasar Murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak rekanan, dinas, hingga penerima manfaat. Kejati Maluku Utara saat itu menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK. Hasil tersebut akan menjadi salah satu dasar sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Perkara lainnya adalah dugaan penyimpangan belanja honorarium rohaniwan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai sekitar Rp4,85 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Maluku Utara pada September 2025 berdasarkan temuan BPK. Hingga Juli 2026, perkara itu masih menjadi sorotan dan didorong agar segera mendapatkan kepastian hukum.
Bukan Perkara Baru
Persoalan tunggakan perkara sebenarnya bukan isu yang baru muncul setelah Roberthus menjabat. Pada Oktober 2025, tidak lama setelah dilantik sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari sendiri pernah menyinggung adanya sejumlah perkara korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejati.
Ketika itu, Sufari mengatakan akan mempelajari seluruh berkas perkara yang masuk dan memastikan perkara yang masih layak serta memiliki dasar pembuktian dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi perkara yang masih dapat dilanjutkan untuk tidak diselesaikan. Hampir setahun kemudian, tongkat kepemimpinan Kejati Maluku Utara berpindah kepada Roberthus.
Kini, sejumlah perkara yang belum memperoleh titik akhir tersebut kembali menjadi pekerjaan rumah bagi pimpinan baru.
Roberthus belum mengungkap apakah seluruh perkara itu akan dilanjutkan dengan pola penanganan yang sama atau terdapat evaluasi terhadap proses yang telah berjalan.Ia hanya memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada akhirnya akan diketahui publik.
“Teman-teman media juga akan tahu proses akhirnya seperti apa,” kata Roberthus mengakhiri.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa sejumlah perkara lama yang belum tuntas masih akan menjadi bagian dari agenda awal Roberthus di Kejati Maluku Utara. Publik kini menunggu apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan penuntutan atau justru dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.














