Ditahan Jaksa atas Kasus ISDA, Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Terancam Pasal Berlapis 

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Matheos Matulessy dan Kasi Ops Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara, Sofyan saat diwawancarai awak media. Foto: Seem

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ISDA dengan anggaran Rp17,5 Miliar yang merugikan negara Rp8 Miliar.

“Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara Aliong Mus dengan status sebagai tersangka,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku Utara. Matheos Matulessy, Jumat 36 Juni 2026.

Matheos menambahkan, penahanan terhadap tersangka Aliong Mus, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka.

Tersangka Aliong Mus langsung ditahan penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2026 sampai dengan 15 Juli 2026 di Rutan Kelas IIB Ternate.

Penyidik menjerat tersangka kata Matheos yaitu sangkaan primer pasal 603 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,  juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentan gpemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kemudian, sangkaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 618 juncto pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara itu Kasi Ops Pidsus Kejati Maluku Utara, Sofyan, menambahkan bahwa pada kasus ini sudah 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk mantan Bupati Pulau Taliabu.

“2 tersangka kita sudah limpahkan ke pengadilan, dan yang duanya masih berstatus sebagai tersangka kita masih lakukan penyidikan,” ujarnya.

Sofyan menambahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka Aliong Mus, namun yang bersangkutan mangkir.

Kemudian pada panggilan kedua,  pihaknya panggil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan.

“Kita menyampaikan ke yang bersangkutan untuk memeriksa lebih lanjut di kantor Kejati Maluku Utara, dan hari ini telah dilakukan dan ditahan,” pungkasnya.

https://marahainews.id/wp-content/uploads/2026/07/WhatsApp-Image-2026-07-05-at-00.30.30.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *