Temui Buruh TKBM Pelabuhan, Kapolda Maluku Utara Ajak Jaga Kamtibmas dan Waspadai Narkoba

Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman saat tatap muka dengan buruh TKBM Pelabuhan A. Yani Ternate. Foto: Humas Polda

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Rabu 4 November 2026.

Dalam pertemuan tersebut Irjen Pol. Arif disampingi sejumlah PJU, Kapolres Ternate AKBP Anita, Kepala Pelindo Regional IV Cabang Ternate, Anwar Pae kepada Basarnas dan lainya.

Irjen Arif menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan merupakan tanggung jawab bersama. Para pekerja untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun aktivitas yang mencurigakan.

“Selain itu tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan, melainkan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Arif mengingatkan kapada para pekerja untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan mengganggu kehidupan sosial.

“Pesan saya agar kita lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Terapkan prinsip saring sebelum sharing agar tidak ikut menyebarkan hoaks, fitnah, maupun informasi yang dapat memecah belah masyarakat,” ucapnya.

Arif menambahkan, kepada para pekerja TKBM, pentingnya mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku, keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama mengingat aktivitas bongkar muat memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.

Arif bilang, para pekerja agar lebih berhati-hati dan tidak mudah menerima titipan barang, terutama apabila disertai imbalan atau upah yang tidak wajar. Dalam penanganan perkara, penyidik akan mendalami asal-usul barang, pihak yang menitipkan, serta sejauh mana keterlibatan orang yang membawa barang tersebut.

“Apabila seseorang benar-benar tidak mengetahui isi barang maupun keterkaitannya dengan tindak pidana, hal tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam menentukan langkah hukum. Namun, apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dan keterlibatan secara berulang, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait pelayanan kepolisian, Kapolda mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan kejadian, aktivitas mencurigakan, maupun gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *