‎Kasus KDRT Anggota SPKT Polresta Tidore Jadi Atensi Kapolda Maluku Utara

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman didampingi Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi (Dok: Istimewa).

‎SOFIFI – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polresta Tidore Kepulauan kini menjadi perhatian langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman. Jenderal bintang dua itu menegaskan perkara tersebut sedang ditangani.
‎
‎”Sedang kita proses,” tegas Irjen Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
‎
‎Kasus bermula dari laporan seorang Bhayangkari berinisial Ita yang melaporkan suaminya sendiri, Bripda Muhammad Savero Walangadi, anggota yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tidore Kepulauan, atas dugaan kekerasan berulang.
‎
‎Ita mengaku kerap mengalami kekerasan fisik dalam pertengkaran rumah tangga. Salah satu kejadian membuat bibirnya robek hingga harus dijahit sebanyak delapan kali. Ia juga mengaku pernah dipukul dengan tangan maupun benda tumpul, dipukul dengan batu di kepala, serta diancam menggunakan pisau yang diambil dari perlengkapan suaminya.
‎
‎”Pernah pisau itu di leher Ita. Waktu itu dia juga pernah bawa Ita ke hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher Ita,” ujar Ita menceritakan salah satu peristiwa yang membuatnya sangat terancam.
‎
‎Ita awalnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Maluku Utara, yang kemudian dialihkan penanganannya ke Polresta Tidore Kepulauan. Pada 19 Agustus 2026, ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga 22 September 2026, belum ada kejelasan perkembangan perkara.
‎
‎”Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Ita saat kembali mendatangi kantor kepolisian setempat. Hingga kini, jadwal persidangan belum dipastikan dan diperkirakan baru akan berlangsung bulan depan.
‎
‎Ia berharap kasusnya tidak dipandang sekadar persoalan internal institusi kepolisian, melainkan diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
‎
‎”Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” tanyanya.
‎
‎Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan laporan tersebut telah masuk dan ditangani. “Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” ujarnya singkat.
‎
‎Kasus ini kini berada di bawah sorotan pimpinan tertinggi kepolisian di Maluku Utara, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan menjamin perlindungan terhadap korban.
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *