Tabrakan Hebat Kawasaki dengan Sinotruck Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona langsung turun ke TKP setelah mendapat laporan adanya tabrakan hebat. Foto: Istimewa

Tabrakan hebat kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, yang mengakibatkan satu pengendara sepeda motor Kawasaki berwarna merah dengan nomor polisi DG 6379 X, ditemukan meninggal dunia.

Korba bernama Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Maba Tengah ditemukan meninggal dunia di area perempatan Pos Jaga PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada Minggu 27 September 2026.

tabrakan hebat motor korban dengan satu unit kendaraan berat R10 jenis Sinotruck Howo 380 yang terjadi sekitar pukul 07.30 Wit.

Berdasarkan informasi korban pertama kali ditemukan pengendara lain saat menuju PT PIM, yang bernama Damran. Saat melintasi di depan Pos Utama PT ANI, dan melihat motor korban terpapar di dekat tanggul. 

Sekitar 30 meter dari posisi sepeda motor, Damran melihat korban sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.

​Terpisah Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tabrakan diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 Wit. 

​“Kecelakaan melibatkan sepeda motor Kawasaki yang dikendarai korban dengan satu unit kendaraan berat tanpa nomor polisi milik operasional perusahaan setempat,” jelas AKBP Rona. 

Rona menambahkan, kecelakaan bermula saat truk R10 Howo bergerak keluar dari area perusahaan menuju jalan raya utama. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor tersebut melintas dari arah Maba menuju Gotowasi. 

Dari situ tabrakan tak terelakkan ketika kedua kendaraan berada di perempatan jalan yang sama.

“Akibat benturan keras, pengendara sepeda motor mengalami luka parah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkapnya.

​Rona bilang, pasca kejadian, pengemudi truk Howo yang merupakan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, sempat meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), berselang beberapa jam kemudian menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur. 

​“Anggota  Satlantas telah mendatangi lokasi dan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang terlibat, mengatur arus lalu lintas, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi,” jelasnya.

​AKBP Rona menegaskan dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan alat bukti dan hasil penyelidikan lanjutan,” tegasnya. 

​Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.

“Pengendara harus mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan helm standar SNI, serta memastikan situasi aman sebelum melintas atau memasuki jalan utama, terutama di area yang berdekatan dengan perlintasan kendaraan berat operasional perusahaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *