Hindari Polemik Berkepanjangan, Pemda Halmahera Tengah Minta Tiga Pulau Diselesaikan Secara Objektif

Gedung Kantor Bupati Halmahera Tengah. Foto : Istimewa.

Pemerintah Daerah Halmahera Tengah mendorong pemerintah pusat segera menyelesaikan sengketa status administrasi tiga pulau yang kini menjadi perbatasan antara Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat Daya. Penyelesaian diupayakan terlebih dahulu melalui jalur damai dan musyawarah, bukan memperpanjang proses yang berpotensi memecah belah.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menegaskan persoalan ini harus dituntaskan secara objektif, dengan menimbang seluruh bukti dan dokumen yang diajukan kedua belah pihak serta memverifikasi kesesuaian setiap data dengan peraturan yang berlaku.

“Saya berharap penyelesaian tidak berlarut-larut. Khususnya rencana persidangan yang melibatkan pihak Kesultanan Tidore, saya harap tidak memperkeruh atau memperlama urusan ini,” ujar Ikram.

Ia menilai jika proses justisiil berjalan terpisah dari jalur pemerintahan, persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan lewat dialog justru bisa semakin panjang dan rumit. Meski demikian, Pemda Halteng tidak menutup mata terhadap kebutuhan warga yang bermukim di ketiga pulau tersebut.

“Siapa pun yang berkuasa, mereka adalah warga kami. Kami tetap akan melaksanakan pembangunan infrastruktur di sana demi pelayanan dasar, konektivitas, dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan itu,” tegasnya.

Ikram menekankan jalur utama yang diutamakan adalah mediasi, dengan pemerintah pusat sebagai penengah yang berwenang dalam penataan administrasi wilayah.

“Penyelesaian harus didahulukan lewat mekanisme mediasi antar-pihak, dipimpin pusat. Namun jika tidak ditemukan titik temu, jalur hukum tetap terbuka sebagai alternatif,” jelasnya.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas status ketiga pulau sekaligus mengakhiri polemik antarpemerintah daerah.

“Apapun jalurnya, tiga hal tidak boleh hilang: kepastian hukum, kepentingan warga lokal, dan menjaga hubungan antardaerah tetap kondusif. Itu pegangan kami,” pungkas Bupati Ikram M. Sangadji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *