TERNATE, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate mengungkap kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah. Polisi menetapkan Sahriyani A. Hi. Madi, 34 tahun, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres, Kasi Humas, dan Kasat Reskrim, menyampaikan pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers.
Polisi mencatat sedikitnya 88 donatur atau investor dilaporkan menjadi korban. Kerugian sementara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,934 miliar. Sahriyani ditetapkan sebagai tersangka pada (19/9/2026).
Ia diduga menghimpun dana masyarakat melalui investasi Zahra Berkah tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan investasi yang dijalankan Sahriyani bermula dengan nama Finance Wise pada April 2025. Setelah mengalami gangguan, tersangka kemudian membentuk investasi mandiri bernama Zahra Berkah pada Juni 2025.
Dalam menjalankan investasi tersebut, tersangka menawarkan keuntungan antara 20 hingga 50 persen dengan modal mulai Rp20 juta tanpa batas maksimal. Jangka waktu investasi berkisar 30 hingga 160 hari.
Sahriyani juga merekrut 27 orang leader untuk mencari dan menghimpun dana dari para investor. Dana tersebut disetorkan melalui sejumlah rekening bank milik tersangka.
Kapolres menyebut dana yang dijanjikan cair pada 13 September 2026 dengan nilai lebih dari Rp3 miliar tidak terealisasi. Selain itu, terdapat dana sekitar Rp1,949 miliar yang masuk dalam daftar pencairan mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, termasuk aliran dana melalui empat rekening bank, yakni BCA, BNI, Mandiri, dan BRI.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, bukti transfer, buku catatan donatur, dua unit telepon seluler, serta bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dan unggahan media sosial.
Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana investor untuk membeli kosmetik sekitar Rp900 juta, pakaian sekitar Rp150 juta, dan kegiatan trading yang masih didalami.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, saldo tersisa pada empat rekening yang digunakan tersangka disebut sekitar Rp8 juta.
Polres Ternate berencana membentuk posko pengaduan investasi Zahra Berkah, memeriksa para leader, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sahriyani disangkakan melanggar ketentuan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan/atau penipuan serta penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Proses penyidikan masih berlangsung.













