SOFIFI, – Konflik antara Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, kini memasuki babak penegakan hukum. Polda Maluku Utara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kematian Silas Jiko, salah satu korban bentrokan yang meregangkan nyawa.
Dari delapan nama yang ditetapkan, lima orang berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum pada Kamis, 24 September 2026. Tiga lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam daftar pencarian orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menjelaskan penetapan ini bukan langkah mendesak. Sejak peristiwa terjadi, penyidik telah bekerja mengumpulkan bukti memeriksa sedikitnya 15 saksi, mengamankan senjata tajam, batu berdarah, rekaman video, hingga pakaian yang diduga dikenakan pelaku.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” ujar I Gede dalam konferensi pers. Kamis (24/9/2026).
Operasi penangkapan itu sendiri berjalan tanpa peluru tajam. Pihak kepolisian menegaskan, personel hanya menggunakan peluru karet dan peluru hampa pilihan terakhir saat ada ancaman nyata sesuai prosedur.
Keempat warga yang diduga menghalangi proses hukum juga diamankan dan kini sedang diperiksa di Polres Halmahera Tengah. Di sisi lain, perkara kematian warga Banemo, Ali Daud, yang ditemukan tewas di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026, ternyata membawa kesimpulan berbeda.
Ali Daud menderita sedikitnya 19 luka benda tajam di sekujur tubuhnya. Namun setelah pemeriksaan mendalam mulai dari olah TKP berulang, autopsi, pemeriksaan 33 saksi, analisis rekaman satelit bersama BRIN, hingga penelusuran jejak penyidik menyimpulkan pembunuhan Ali Daud tidak diduga dilakukan oleh warga Desa Sibenpopo.
“Perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri,” tegas I Gede.
Kesimpulan ini bukan asumsi, melainkan berdasar fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli. Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma antardesa, dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Penegakan hukum ini bukan sekadar mencari siapa salah, melainkan juga memulihkan rasa keadilan, menjaga keamanan, dan mengembalikan kehidupan berdampingan secara damai.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkas I Gede.












