Wakajati Malut Pimpin Upacara HUT Kejaksaan ke-81, Pesan Jaksa Agung: Jangan Salahgunakan Kewenangan

Wakajati Maluku Utara Tommy Kristanto memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di lingkungan Kejati Maluku Utara, (Foto: istimewa).

TERNATE – Kewenangan besar tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab. Pesan itu menjadi salah satu penekanan dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).

Upacara yang digelar jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tersebut dipimpin langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto.

Dalam kesempatan itu, Tommy membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab moral setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan kewenangannya.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan. Di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan kebenaran, keadilan, integritas, dan kemanusiaan,” demikian pesan dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Tommy.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

Tema tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui slogan atau citra kelembagaan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui tindakan dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas Tak Boleh Ditawar

Dalam amanat tersebut, jajaran Kejaksaan diingatkan agar menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas, termasuk ketika mengambil keputusan yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Kejaksaan juga dituntut menjaga kehormatan dan marwah sebagai institusi penegak hukum yang mampu memberikan manfaat serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Selain menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, jajaran Kejaksaan diarahkan untuk mendukung Asta Cita serta menyukseskan berbagai program prioritas dan direktif Presiden sesuai kewenangan institusi.

Penegakan hukum, kata Jaksa Agung dalam amanatnya, harus dilakukan secara profesional dengan tetap berpegang pada kebenaran, keadilan, serta hati nurani.

Jangan Mengatasnamakan Institusi

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh insan Adhyaksa mengenai batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Seragam dan pangkat yang melekat pada seorang jaksa maupun pegawai Kejaksaan bukan sekadar atribut kedinasan. Keduanya merupakan simbol kehormatan sekaligus amanah negara.

Karena itu, seluruh jajaran diminta menjaga wibawa institusi, bersikap rendah hati, menghormati setiap orang secara wajar, serta tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Pesan yang disampaikan bahkan secara tegas melarang insan Adhyaksa meminta ataupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.

Sebab, satu tindakan tercela seorang aparat dapat berdampak jauh lebih besar daripada sekadar persoalan pribadi. Tindakan tersebut berpotensi menyeret nama dan merusak martabat seluruh institusi Kejaksaan.

“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” demikian pesan dalam amanat Jaksa Agung.

Jaga Independensi dan Adaptif Hadapi Perubahan

Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, hingga berbagai pemangku kepentingan.

Namun, sinergi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi, objektivitas, dan integritas aparat penegak hukum.Tantangan penegakan hukum juga semakin kompleks.

Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta munculnya berbagai modus kejahatan baru menuntut aparat hukum untuk terus beradaptasi.

Setiap insan Adhyaksa diharapkan mampu merespons perubahan secara cepat, tepat, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip keadilan.

Kembali ke Tri Krama Adhyaksa

Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 sekaligus menjadi pengingat agar seluruh jajaran memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa:

Satya, Adhi, dan Wicaksana. Nilai kejujuran, kesempurnaan dalam menjalankan tugas, serta kebijaksanaan harus menjadi prinsip dalam setiap langkah penegakan hukum.

Jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, dan bijaksana dalam bertutur menjadi tuntunan agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi.

Upacara tersebut diikuti para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, koordinator, jaksa senior, pejabat eselon IV dan V, seluruh staf Kejati Maluku Utara, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Maluku Utara pun tidak sekadar menjadi seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa marwah institusi dibangun dari integritas orang-orang yang berada di dalamnya. Bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran kewibawaan penegak hukum bukan semata-mata pangkat atau jabatan.

Ukurannya adalah keberanian menegakkan hukum secara benar, adil, profesional, dan humanis.Sebab, pada akhirnya, kewenangan hanya akan memiliki arti ketika digunakan untuk menghadirkan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *