ASN dan Lurah di Ternate Selatan Dibekali Edukasi Bijak Bermedia Sosial

Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan materi “Bijak dan Aman di Ruang Digital” kepada para lurah dan ASN di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut membahas penggunaan media sosial yang bijak serta potensi konsekuensi hukum di ruang digital. (Foto: istimewa).

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar kegiatan edukasi hukum, Kamis (27/8/2026). Kali ini, kegiatan menyasar aparatur pemerintahan di wilayah Kecamatan Ternate Selatan.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, mulai pukul 11.30 hingga 13.30 WIT.

Peserta kegiatan terdiri atas seluruh lurah di wilayah Kecamatan Ternate Selatan serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ternate Selatan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy, bersama Kasi 5 Muhammad Adung, hadir sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, keduanya membawakan materi bertajuk “Bijak dan Aman di Ruang Digital.”

Matheos mengatakan perkembangan teknologi digital telah membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk berekspresi dan berinteraksi. Meski demikian, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan hak dan kepentingan orang lain.

Menurutnya, media sosial kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pemahaman mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab perlu terus ditingkatkan.

“Era digital memberikan ruang ekspresi bagi semua orang. Namun, dalam menggunakan ruang digital, kita tetap harus memperhatikan hak orang lain. Media sosial menjadi sarana penting dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kebijaksanaan dalam menggunakannya juga menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara berharap para peserta dapat memahami berbagai potensi konsekuensi hukum yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial secara tidak bijak.

Edukasi itu juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya aparatur pemerintahan, dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan maupun menyebarkan informasi di ruang digital.

Selama kegiatan berlangsung, peserta turut aktif mengajukan sejumlah pertanyaan. Diskusi antara peserta dan narasumber antara lain membahas penggunaan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Camat Ternate Selatan Anang Iriyanto, SSTP, MSi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum tersebut. Dalam sambutannya, Anang berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin agar pemahaman hukum masyarakat dan aparatur pemerintahan semakin meningkat, khususnya terkait penggunaan media sosial.

Menurut dia, edukasi hukum diperlukan sebagai langkah pencegahan sehingga berbagai potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dapat dihindari.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejati Maluku Utara mendorong masyarakat untuk tidak hanya aktif di ruang digital, tetapi juga memahami batasan hukum serta menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *